PENGERTIAN NEGARA, TEORI TERBENTUKNYA NEGARA, SERTA HAK-HAK WARGA NEGARA
PENGERTIAN NEGARA, TEORI TERBENTUKNYA NEGARA, SERTA HAK-HAK WARGA NEGARA -
Tugas : Softskill ke-5
Nama : TRIO CANDRA
NPM : 1A114875
Kelas : 1KA39
Pada tugas Softskill kelima ini saya akan menjelaskan tentang negara, mulai dari pengertiannya, teori terbentuknya, hingga Hak-hak warga negara apa saja yang terdapat didalam undang-undang sebuah negara. Dan tidak lupa saya akan memberikan pendapat pribadi saya diakhir sebuah artikel ini.
A. Pengertian Negara
Negara beda dengan bangsa. Bangsa merujuk pada kelompok orang atau
persekutuan hidup, sedangkan negara merujuk pada sebuah organisasi
sekelompok orang yang berada di dalamnya atau bisa dikatakan Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut.
Negara juga merupakan suatu wilayah yang memiliki suatu sistem atau
aturan yang berlaku bagi semua individu di wilayah tersebut, dan berdiri
secara independent. Syarat primer sebuah negara adalah memiliki rakyat,
memiliki wilayah, dan memiliki pemerintahan yang berdaulat. Sedangkan syarat sekundernya adalah mendapat pengakuan dari negara lain.
Secara terminologi, negara diartikan sebagai
oraganisasi tertinggi di antara suatu kelompok masyarakat yang mempunyai
cita-cita untuk bersatu hidup dalam daerah tertentu dan mempunyai
pemerintahan yang berdaulat. Pengertian ini mengandung nilai konstitutif
dari sebuah negara yang menyaratkan adanya unsur dalam sebuah negara
yaitu rakyat, wilayah, kedaulatan dan pengakuan dari negara lain.
B. Teori Terbentuknya Negara:
-.Teori hukum alam.
Pemikiran pada masa plato dan aristoteles kondisi alam tumbuhnya manusia berkembangnya
negara
- Teori ketuhanan
(islam + Kristen) segala sesuatu adalah ciptaan tuhan.
- Teori perjanjian
Manusia menghadapi kondisi alam dan timbullah kekerasan. Manusia akan musnah bila ia tidak
mengubah cara-caranya. Manusia pun bersatu utk mengatasi tantangan dan menggunakan persatuan
dalam gerak tunggal utk kebutuhan bersama.
Pemikiran pada masa plato dan aristoteles kondisi alam tumbuhnya manusia berkembangnya
negara
- Teori ketuhanan
(islam + Kristen) segala sesuatu adalah ciptaan tuhan.
- Teori perjanjian
Manusia menghadapi kondisi alam dan timbullah kekerasan. Manusia akan musnah bila ia tidak
mengubah cara-caranya. Manusia pun bersatu utk mengatasi tantangan dan menggunakan persatuan
dalam gerak tunggal utk kebutuhan bersama.
Teori tentang asal mula atau teori terbentuknya Negara dapat dilihat
dari dua segi, yakni :
(1) Teori yang bersifat Spekulatif, dan (2) Teori yang bersifat Evolusi.
(1) Teori yang bersifat Spekulatif, dan (2) Teori yang bersifat Evolusi.
1. Teori yang bersifat Spekulatif
Teori ini meliputi teori teokratis, teori perjanjian masyarakat, dan teori kekuatan atau kekuasaan.
a. Teori Teokrasi (ketuhanan) menurut teori ketuhanan, segala sesuatu di dunia ini adanya atas kehendak Allohu Subhanahu Wata’ala, sehingga negara pada hakekatnya ada atas kehendak Allah. Penganut teori ini adalah Fiedrich Julius Stah, yang menyatakan bahwa negara tumbuh secara berangsur-angsur melalui proses bertahap mulai dari keluarga menjadi bangsa dan negara.
b. Teori perjanjian masyarakat. Dalam teori ini tampil tiga tokoh yang paling terkenal, yaitu Thomas Hobbes, John Locke dan J.J. Rousseau. Menurut teori ini negara itu timbul karena perjanjian yang dibuat antara orang-orang yang tadinya hidup bebas merdeka, terlepas satu sama lain tanpa ikatan kenegaraan. Perjanjian ini diadakan agar kepentingan bersama dapat terpelihara dan terjamin, supaya ”orang yang satu tidak merupakan binatang buas bagi orang lain” (homo homini lupus, menurut Hobbes).
c. Teori kekuasaan/ kekuatan. Menurut teori kekuasaan/kekuatan, terbentuknya negara didasarkan atas kekuasaan/kekuatan, misalnya melaluipendudukan dan penaklukan. Ditinjau dari teori kekuatan, munculnya negara yang pertama kali, atau bermula dari adanya beberapa kelompok dalam suatu suku yang masing-masing dipimpin oleh kepala suku (datuk). Kemudian berbagai kelompok tersebut hidup dalam suatu persaingan untuk memperebutkan lahan/wilayah, sumber tempat mereka mendapatkan makanan. Akibat lebih jauh mereka kemudian berusaha untuk bisa mengalahkan kelompok saingannya.
2. Teori yang Bersifat Evolusi
Teori yang evolusi atau teori historis ini merupakan teori yang menyatakan bahwa lembaga – lembaga sosial tidak dibuat, tetapi tumbuh secara evolusioner sesuai dengan kebutuhan – kebutuhan manusia. Sebagai lembaga sosial yang diperuntukkan guna memenuhi kebutuhan – kebutuhan manusia, maka lembaga – lembaga itu tidak luput dari pengaruh tempat, waktu, dan tuntutan – tuntutan zaman. Menurut teori yang bersifat evolusi ini terjadinya negara adalah secara historis-sosio (dari keluarga menjadi negara). Termasuk dalam teori ini yang bersifat evolusi ini antara lain teori hukum alam. Berdasarkan teori hukum alam ini, negara terjadi secara alamiah.
Teori ini meliputi teori teokratis, teori perjanjian masyarakat, dan teori kekuatan atau kekuasaan.
a. Teori Teokrasi (ketuhanan) menurut teori ketuhanan, segala sesuatu di dunia ini adanya atas kehendak Allohu Subhanahu Wata’ala, sehingga negara pada hakekatnya ada atas kehendak Allah. Penganut teori ini adalah Fiedrich Julius Stah, yang menyatakan bahwa negara tumbuh secara berangsur-angsur melalui proses bertahap mulai dari keluarga menjadi bangsa dan negara.
b. Teori perjanjian masyarakat. Dalam teori ini tampil tiga tokoh yang paling terkenal, yaitu Thomas Hobbes, John Locke dan J.J. Rousseau. Menurut teori ini negara itu timbul karena perjanjian yang dibuat antara orang-orang yang tadinya hidup bebas merdeka, terlepas satu sama lain tanpa ikatan kenegaraan. Perjanjian ini diadakan agar kepentingan bersama dapat terpelihara dan terjamin, supaya ”orang yang satu tidak merupakan binatang buas bagi orang lain” (homo homini lupus, menurut Hobbes).
c. Teori kekuasaan/ kekuatan. Menurut teori kekuasaan/kekuatan, terbentuknya negara didasarkan atas kekuasaan/kekuatan, misalnya melaluipendudukan dan penaklukan. Ditinjau dari teori kekuatan, munculnya negara yang pertama kali, atau bermula dari adanya beberapa kelompok dalam suatu suku yang masing-masing dipimpin oleh kepala suku (datuk). Kemudian berbagai kelompok tersebut hidup dalam suatu persaingan untuk memperebutkan lahan/wilayah, sumber tempat mereka mendapatkan makanan. Akibat lebih jauh mereka kemudian berusaha untuk bisa mengalahkan kelompok saingannya.
2. Teori yang Bersifat Evolusi
Teori yang evolusi atau teori historis ini merupakan teori yang menyatakan bahwa lembaga – lembaga sosial tidak dibuat, tetapi tumbuh secara evolusioner sesuai dengan kebutuhan – kebutuhan manusia. Sebagai lembaga sosial yang diperuntukkan guna memenuhi kebutuhan – kebutuhan manusia, maka lembaga – lembaga itu tidak luput dari pengaruh tempat, waktu, dan tuntutan – tuntutan zaman. Menurut teori yang bersifat evolusi ini terjadinya negara adalah secara historis-sosio (dari keluarga menjadi negara). Termasuk dalam teori ini yang bersifat evolusi ini antara lain teori hukum alam. Berdasarkan teori hukum alam ini, negara terjadi secara alamiah.
Unsur – unsur terbentuknya negara
1. Rakyat
adalah orang yang tinggal dalam suatu negara atau menjadi penghuni suatu wilayah tertentu.
Rakyat diartikan sebagai kumpulan manusia yang dipersatukan oleh rasa persamaan dan
persamaan dan bersama-sama mendiami suatu wilayah negara.
Pengertian rakyat dengan penduduk dan juga warga negara berbeda, satu dan yang lainnya
merupakan konsep yang serupa tapi tak sama.
adalah orang yang tinggal dalam suatu negara atau menjadi penghuni suatu wilayah tertentu.
Rakyat diartikan sebagai kumpulan manusia yang dipersatukan oleh rasa persamaan dan
persamaan dan bersama-sama mendiami suatu wilayah negara.
Pengertian rakyat dengan penduduk dan juga warga negara berbeda, satu dan yang lainnya
merupakan konsep yang serupa tapi tak sama.
Rakyat sebuah negara dibedakan atas dua, yakni:
a. penduduk dan bukan penduduk. Penduduk adalah orang yang
bertempat tinggal atau menetap
dalam suatu negara, sedang yang bukan penduduk adalah orang yang berada di suatu wilayah
suatu negara dan tidak bertujuan tinggal atau menetap di wilayah negara tersebut.
dalam suatu negara, sedang yang bukan penduduk adalah orang yang berada di suatu wilayah
suatu negara dan tidak bertujuan tinggal atau menetap di wilayah negara tersebut.
b. warga negara dan bukan warga negara.Warga negara ialah
orang yang secara hukum merupakan
anggota dari suatu negara, sedangkan bukan warga negara disebut orang asing atau warga
negara asing.
anggota dari suatu negara, sedangkan bukan warga negara disebut orang asing atau warga
negara asing.
2. Wilayah
adalah tempat manusia dan juga negara dalam melangsungkan pemerintahannya. Wilayah
merupakan ruangan yang terdiri atas tanah, dratan, perairan, ruang uadara yang ada diatasnya serta
wilayah teritorial.
adalah tempat manusia dan juga negara dalam melangsungkan pemerintahannya. Wilayah
merupakan ruangan yang terdiri atas tanah, dratan, perairan, ruang uadara yang ada diatasnya serta
wilayah teritorial.
3. Pemerintah yang berdaulat
Pemerintah memiliki kedaulatan yang bersifat:
a. Asli, Kedaulatan itu tidak berasal dari kekuasaan lain
yang lebih tinggi.
b. Permanen, kedaulatan itu akan ada selama negara masuh
berdiri. Kedaulatan dalam negara
bersifat abadi, karena kedaulatan itu akan
tetap ada walaupun pemerintahannya sudah berganti.
c. Tidak terbagi-bagi, kedaulatan merupakan satu-satunya
kekuasaan yang tertinggi dalam
negaranya.
negaranya.
d. Tidak terbatas, kedaulatan itu tidak dibatasi oleh
siapapun.
4. Pengakuan dari negara lain
Pengakuan dari negara lain dapat dibedakan secara de facto
dan de jure
a. Pengakuan secara de facto adalah pengakuan tentang kenyatan adanya suatu negara yang dapat
mengadakan hubungan dengan negara lain yang mengakuinya.
a. Pengakuan secara de facto adalah pengakuan tentang kenyatan adanya suatu negara yang dapat
mengadakan hubungan dengan negara lain yang mengakuinya.
b. Pengakuan secara de jure adalah pengakuan secara resmi
berdasarkan hukum oleh Negara lain
dengan segala akibatnya.
dengan segala akibatnya.
C. Hak-Hak Warga Negara
- Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum
- Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
- Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam pemerintahan
- Setiap warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang dipercayai
- Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran
- Setiap warga negara berhak mempertahankan wilayah negara kesatuan Indonesia atau nkri dari serangan musuh
- Setiap warga negara memiliki hak sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai undang-undang yang berlaku
Hak Sebagai Warga Negara Indonesia
Namun biasanya bagi yang memiliki banyak uang atau tajir bisa memiliki tambahan hak dan pengurangan kewajiban sebagai warga negara kesatuan republik Indonesia.
Hak-Hak Warga Negara Indonesia dimuat didalam undang-undang berikut ini:
- Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan (pasal 27 ayat 2).
- Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dalam kehidupannya (pasal 28A).
- Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal 28B ayat 1).
- Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi (pasal 28B ayat 2).
- Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia (pasal 28C ayat 1).
- Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dengan memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya (pasal 28C ayat 2).
- Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum (pasal 28D ayat 1).
- Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja (pasal 28D ayat 2)
- Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan (pasal 28D ayat 3).
- Setiap orang berhak atas status kewarganegaraannya (pasal 28D ayat 4).
- Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya. (pasal 28E ayat 2).
- Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat (pasal 28E ayat 3).
- Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia (Pasal 28F)
- Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi (Pasal 28G ayat 1).
- Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain (Pasal 28G ayat 2).
PENDAPAT SAYA
Menurut saya negara adalah Negara adalah suatu wilayah atau daerah yang didiami oleh sekelompok manusia yang membentuk organisasi kemudian tinggal, aktif dan bekerja didalamnya, dimana mereka membentuk suatu pemerintahan untuk mengatasi dan mengatur aspek aspek berikut, yaitu aspek politik, militer, ekonomi, sosial, budaya, agama, dll dan juga tidak lupa mengatur wilayah dan manusia yang tinggal didalamnya.
Hak-Hak warga negara sendiri sudah pasti ada didalam sebuah negara, hanya saja mungkin ada perbedaan antara negara satu dengan negara lainnya. Hal itu disebabkan karena ada sedikit perbedaan cara pandang tentang hak asasi manusia, namun pada hakikatnya dijaman modern seperti ini sudah pasti ada peraturan tentang hak asasi untuk setiap manusia, hanya saja mungkin dinegara Indonesia ini belum terlalu tegas dalam masalah hukumnya, bisa jadi disebabkan karena adanya oknum-oknum yang membela kepentingan pribadi hanya untuk sesuatu yang berkaitan dengan uang, bukan demi keadilan. Ini kenapa keadilan di Indonesia masih dikatakan tidak merata atau "pandang bulu"
Referensi :
http://deudinul.wordpress.com/2013/04/05/teori-terbentuknya-negara/
http://www.kodam17cenderawasih.mil.id/tulisan/fokus/hak-dan-kewajiban-warga-negara-indonesia/
dan Pengetahuan diri sendiri